Friday, December 7, 2012

Investor 'cuek' soal rekening efek

Investor 'cuek' soal rekening efek
Modal kerja bersih disesuaikan anjlok, sekuritas terancam suspensi



IRVIN AVRIANO A. & GITA A. CAKTI
Bisnis Indonesia

"Anak polah, bapa kepradah."
Peribahasa Jawa itu berarti bapak akan mendapat balasan untuk kenakalan anak-nya. ‘Bapak’ dapat dianalogikan sebagai perusahaan efek dan investor sebagai ‘anak’ yang sebagai tanggungan dan asuhannya.


Itulah kesan pertama yang didapat ketika Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Yunita Linda Sari mengumumkan jumlah na sabah yang telah membuka rekening dana terpisah, pukul 21.00, Senin pekan ini.

Yunita mengatakan berdasarkan catatan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), ada 63.000 nasabah yang telah membuka rekening dana terpisah atau 19,69% dari total 320.000 rekening efek.
“Itu tergantung willingness investor,” ungkap Yunita.

Pembukaan rekening dana yang terpisah menjadi sakral karena dapat mengurangi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas, yang akan mulai dihitung dengan formula baru per hari ini, yaitu 1 Februari.

MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi seluruh liabilitas (kewajiban) dan ranking liabilities (kewajiban terperingkat), ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lain.

Berdasarkan ketentuan baru, MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal Rp25 miliar atau 6,25% atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.

Padahal, baik Bapepam-LK bersama tiga self regulatory organization (SRO) yaitu KSEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mewanti-wanti perusahaan efek sejak peraturannya pertama kali ke luar pada akhir 2010.

Kalau tidak dipenuhi, dana nasabah yang masih nyangkut di rekening perusahaan efek dapat menjadi faktor pengurang MKBD anggota bursa. Rugilah si ‘ba pak’.

Yunita pernah mengatakan, bahwa rencana penegakan peraturan itu tetap dengan niat melindungi nasabah pasar modal dari pikiran jahat dan tangan usil manajemen sekuritas tempatnya bertransaksi.

Acuan utamanya tentu akibat terlalu ‘perhatian’-nya manajemen-pemilik PT Optima Kharya Capital Securities dan PT Sarijaya Permana Sekuritas, yang berimbas pada penggelapan miliar an dana investor pasar modal be berapa tahun silam.

Bapepam-LK memang boleh beralasan bahwa peraturannya yang bernomor V.D.5 yang memberikan batas penghitungan MKBD, sudah direvisi. Revisi itu menunjukkan ada nya keinginan pemerintah untuk menampung keberatan atau usulan lain dari pelaku pasar modal.

Namun, patut diingat bahwa peraturan itu, bersama beberapa peraturan rentetannya, yaitu V.D.3 yang memuat pemisahan rekening dana dan V.D.4 tentang perlindungan efek, juga beberapa kali telah diminta revisi tanpa hasil maksimal.

Terkesan dipaksakan

Usulan agar ada penundaan, adanya penurunan batas kewajib an terperingkat, atau penurunan batas haircut, juga sempat mental. Hal lain adalah pelaksanaan yang dipaksakan dan terburu-buru.

“Memang ada waktu setahun persiapan, tetapi pembicaraan dengan bank pembayar baru pada kuartal terakhir 2011. Semua ini butuh data terintegrasi,” ungkap Direktur Utama PT HD Capital Tbk Antony Kristanto.

Penyempurnaan itu juga di barengi simulasi pemisahan rekening efek, kompetisi di antara bank pembayar, serta pembaruan data nasabah yang belum beres-beres, bahkan hingga tenggat awal Juni 2011, sehingga harus diperpanjang lagi.

Antony juga mengindikasikan waktu yang masih ada belum cukup, salah satunya untuk simulasi dan sinkronisasi data nasabah di vendor dan di bank pembayar.

Bapepam-LK juga menelurkan surat edaran pamungkas Senin malam, yang isinya tentang dana investasi nasabah dapat dititipkan dulu ke KSEI hingga 14 hari kerja, sampai rekening dananya dibuka di bank.

Jika tenggat itu habis, rekening dana kemungkinan besar akan dikembalikan kepada nasabah daripada memberatkan MKBD perusahaan efek.

Seorang kawan membisikkan bahwa ketakutan perusahaan efek tidak hanya dana sebagai pengurang MKBD anggota bursa, tetapi juga kehilangan investor yang lari ke sekuritas lain akibat sulitnya proses pembukaan rekening efek, layaknya proses baru di perusahaan lain.

Namun, niat Yunita tetap stick pada peraturan patut diacungi jempol. Dia berkeyakinan, tak banyak sekuritas yang akan disuspensi hari ini hanya karena MKBD.

“Semua sekuritas, termasuk yang disuspensi dan yang merasa kurang, sudah siap dengan MKBD baru atau sudah menyiapkan solusi,” ujar nya Jumat pekan lalu.

Lantas, mari tunggu siapa saja yang tumbang hari ini dan 14 hari ke depan. Atau apa peribahasa Jawa itu dapat diterapkan ke hubungan Bapepam-LK dan anggota bursa, atau justru sebaliknya?
(ACHMAD ARIS) (irvin.avriano@bisnis.co.id/gita.cakti@bisnis.co.id)

Diterbitkan di Harian Bisnis Indonesia, 1 Februari 2012.


No comments:

Post a Comment