Wednesday, August 22, 2012

Fw: MARKET: Bapepam-LK diminta pertemukan Prem Harjani dan Merrill Lynch



From: Irvin Avriano [mailto:irvin.avriano@bisnis.co.id]
To: jibi@bisnis.co.id
Cc: menyenxtrabalist@gmail.com
Sent: Thu, 23 Aug 2012 12:07:25 +0800
Subject: MARKET: Bapepam-LK diminta pertemukan Prem Harjani dan Merrill Lynch

BI/market
Irvin Avriano A.
Bisnis Indonesia

Bapepam-LK diminta pertemukan Prem Harjani dan Merrill Lynch: Diklaim tak lindungi investor lokal


JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) diminta pertemukan Harjani Prem Ramchad dan PT Merrill Lynch Indonesia.

Adler Haymans Manurung, praktisi pasar modal yang sekarang menjadi presiden direktur perusahaan investasi PT Valuasi Investindo, mengatakan otoritas pasar modal dapat menunjukkan itikad baik dengan mempertemukan kedua pihak yang pertikaiannya di pasar modal masih berlangsung.

"Harusnya dipertemukan, diberesi, agar tidak mengotori pasar modal. Jangan lihat Merrill Lynch siapa, jangan lihat Prem siapa, tapi tunjukkan itikad baik," ujar Adler di Gedung Bapepam-LK hari ini (23/8/2012).

Sebelumnya, Merrill Lynch Indonesia yang merupakan sekuritas anggota bursa, bersama dengan Merrill Lynch International Bank Ltd Singapore Branch (Merchant Bank) digugat Renaissance Capital karena kerugian investasi sejak 2008.


Singapura
Renaissance merupakan perusahaan investasi di Singapura milik pengusaha yang biasa disebut Prem Harjani itu. Kasus itu merupakan kelanjutan dari perselisihan yang sebelumnya sudah terjadi di Pengadilan Singapura.

Kasus perselisihan tersebut mengemuka lagi setelah adanya pengumuman somasi dari tim kuasa hukum Prem pada akhir Juli yang dipublikasikan di beberapa surat kabar.
 
Dalam somasi itu, Prem melalui kuasa hukumnya mengultimatum Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Ltd agar membayar ganti rugi senilai total Rp251 miliar yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 dalam 7 hari sejak somasi disampaikan.
 
Putusan PN Jaksel itu diklaim telah dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2010 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2011.
 
Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, Prem mengatakan akan meminta Bapepam-LK sebagai otoritas pasar modal mensuspen perdagangan yang dilakukan melalui Merrill Lynch Indonesia. Prem juga berniat mengajukan pemblokiran akun-akun Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International.


Mencari keadilan
Adler menilai terjadinya kasus tersebut menunjukkan Investor tidak dilindungi sehingga harus mencari keadilan hingga tiga kali sampai ke MA.

Dia juga kasus tersebut turut memberikan indikasi bahwa saat ini otoritas bursa dan pasar modal terlalu memihak ke pihak asing.

"Kalau ke asing ketakutan, tapi kalau ke lokal diinjak-injak."

Menurutnya, pemanggilan Merrill Lynch Indonesia yang sudah dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah somasi dipubolikasikan kurang tepat karena tidak juga mempertemukan dua pihak.

Awal bulan ini, BEI sudah memanggil manajemen Merrill Lynch Indonesia yang memberi informasi telah mengambil jalan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.

Sebelumnya, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan tidak dapat menuruti permintaan Prem yang menginginkan pembekuan seluruh transaksi Merril Lynch Indonesia.

Pembekuan transaksi dinilai perlu akibat posisi perusahaan Merill Lynch Indonesia sebagai sekuritas anggota bursa, jika tidak menuruti permintaan somasi.

Hal tersebut disampaikan Robinson terkait dengan pengumuman somasi dari tim kuasa hukum Prem.

"Asetnya saja [yang dipermasalahkan] yang perlu ditransfer [dan bisa dibekukan serta sanksinya]," ujar Robinson akhir Juli (31/7/2012).



Visit us at www.bisnis.com
 
DISCLAIMER:
This email is confidential and should not be used by anyone who is not the original intended recipient.
If you have received this email in error please inform the sender and delete it from your mailbox or
any other storage mechanism, please notify the sender immediately. Bisnis Indonesia Group cannot
accept liability for any statements made which are clearly the sender's own and not expressly made
on behalf of Bisnis Indonesia Group or one of its agents.

No comments:

Post a Comment