Sunday, July 15, 2012

Fwd: Bank jadi AB



---------- Forwarded message ----------
From: <menyenxtrabalist@gmail.com>
Date: 2012/7/15
Subject: Bank jadi AB
To: Mas Gajah GAK <koesoemoe@yahoo.com>, Mas Gajah GAK <gajah.kusumo@gmail.com>, Mas Gajah GAK <gajah.kusumo@bisnis.co.id>, Roni Yunianto <roni@bisnis.co.id>


BI/market
15/7/2012
Irvin Avriano A. & Donald Banjarnahor
Bisnis Indonesia


JAKARTA--Pintu pasar modal berniat dibuka untuk perbankan guna lebih menyemarakkan pasar surat utang negara (SUN).


Hal itu disampaikan Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuamgan (Bapepam-LK) Robinson Simbolon dalam salinan rangkuman rancangan undang-undangan pasar modal (RUU PM).


Dia mengatakan rencana tersebut merupakan solusi bagi perbankan yang saat ini sudah menjadi bagian dari pasar SUN tetapi belum berkaitan langsung dengan otoritas bursa.



"[Rencana] itu nanti untuk memajukan pasar SUN saja. [Selama ini bank di pasar SUN bank] fasilitasi ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tidak langsung karena mereka bukan AB [anggota bursa]," ujar Robinson kepada pers akhir pekan lalu (13/7/2012).


Dia mencontohkan salah satu fasilitas di otoritas bursa adalah setelmen di KSEI dan pencatatannya di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). KSEI dan BEI bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjadi self regulatory organization (SRO) bursa di pasar modal.


Dalam resume itu, otoritas pasar modal berniat membangun infrastruktur hukum yang memungkinkan bank umum melakukan perdagangan SUN di BEI dengan menjadi AB.


Selama ini, AB beranggotakan sekuritas yang harus mendapatkan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dari Bapepam-LK dan sekaligus menjadi pemegang saham.


Robinson menambahkan saat ini modal minimal bank yang akan menjadi AB belum dipikirkan, tetapi dia optimistis modal perbankan jauh lebih besar dan sehingga tidak akan kesulitan jika minimal modalnya dibatasi.


"Persyaratannya kalau bank tidak perlu pakai lagi (syarat modal), seperti halnya menjadi kustodian, ada modal tapi pasti menurut mereka kecil sekali. Misalnya Rp25 miliar, itu kecil sekali untuk mereka (bank) karena modal mereka ada yang sudah Rp3 triliun."



Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja menyambut positif rencana kebijakan RUU Pasar Modal terkait dengan rencana masuknya bank menjadi AB tersebut.


Menurut dia, dengan perubahan kebijakan tersebut perbankan akan bisa meramaikan pasar transaksi SUN sehingga semakin kompetitif.


"Bagus dong (bank) bisa lebih meramaikan pasar fixed income, khususnya SUN. Semakin banyak pelaku maka akan semakin likuid dan efisien. Bid dan offer akan semakin tipis," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/7).


Robinson membenarkan masuknya perbankan ke dalam pasar modal dapat menjadi langkah awal penganutan sistem global/universal banking seperti yang dianut banyak negara maju di Eropa dan Amerika, tergantung dari kelanjutan kebijakan dari pemerintah.


"Walaupun nanti bisa kejadian suatu saat kalau memang [nanti] arahnya ke sana (global/universal banking)."


Saat ini, sistem perbankan di Indonesia masih disekat antara definisi bank komersial yang mengedepankan jasa layanan perbankan tradisional (tabungan, deposito) dengan definisi bank investasi yang lebih terfokus di transaksi pencarian modal untuk berinvestasi di efek pasar modal. Di sisi lain, global/universal banking merupakan gabungan dari keduanya.


Dengan metode tersebut perbankan Indonesia saat ini sudah masuk ke pasar modal tetapi belum utuh, karena melakukan transaksi melalui mesin transaksi dan setelmen di Bank Indonesia, meskipun sudah melaporkan transaksi ke Bursa Efek Indonesia tetapi bukan sebagai AB.


Di AS, saat ini sistem perbankannya berbentuk global banking sejak 1999, ketika Glass-Steagall Act dicabut oleh Presiden Bill Clinton. Glass-Steagall Act merupakan Undang-undang (UU) yang memisahkan fungsi bank komersial dan bank investasi sejak 1933, selepas Great Depression pada 1929.


Pada saat itu, UU yang disponsori oleh Senator Carter Glass dan Henry B Steagall tersebut membatasi aktivitas pasar modal bank komersial dan memisahkan afiliasi antara bank komersial dan perusahaan efek serta membentuk Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC).


UU itu dicabut ketika Gramm-Leach-Bliley Act disahkan Clinton. Pencabutan Glass-Steagall di satu sisi dituduh menjadi penyebab krisis keuangan AS dan global pada 2008, tetapi di sisi lain justru dianggap membantu karena sistem universal banking justru menyelamatkan beberapa perusahaan efek yang bangkrut karena bisa dibeli oleh bank komersial.


Dewan Pakar Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI), Johanes Soetikno menilai kurang sepakat dengan rencana dibolehkannya bank umum untuk menjadi AB.


Dia menuturkan alasan pertama adalah terbukanya risiko penyelewengan dana nasabah oleh beberapa oknum perbankan karena dana nasabah yang tersimpan di tabungan dan deposito tentu memiliki faktor risiko yang berbeda dengan dana investor di instrumen surat utang.


"Dengan menjadikan bank umum sebagai anggota bursa,tentu seluruh dana tidak ada pemisahan lagi. Semua disimpan di perbankan, sehingga faktor risikonya jadi sama dan tentu dapat menimbulkan kekhawatiran bagi nasabahnya," ujar Johanes akhir pekan lalu (13/7).


Alasan kedua, lanjutnya, pengawasan terhadap bank umum yang menjadi AB akan lebih sulit dibandingkan dengan sekuritas yang menjadi AB. Konsep anak usaha perbankan yang bergerak di bidang sekuritas saat ini dia nilai masih jauh lebih baik karena memisahkan faktor risiko yang dimiliki perbankan dengan sekuritas yang menjadi anak usahanya.


"Ide untuk menjadikan bank umum menjadi anggota bursa merupakan kemunduran dari konsep saat ini. Walaupun bank umum anggota bursa hanya dapat bertransaksi di pasar SUN saja, risikonya tetap besar."


Daftar hitam


Robinson mengatakan saat ini otoritas juga ingin membentuk sebuah daftar hitam di pasar modal bagi pelaku pelanggaran yang pernah dikenai sanksi. Selama ini, tuturnya belum pernah ada black list yang resmi.


"Selama ini belum bisa membuat black list di BEI, selama ini belum ada daftar yang resmi. Di bank sudah ada, di pasar modal belum ada, kalau dianggap daftar hitam bisa digugat nanti [dan belum resmi]."


Dia mengatakan saat ini RUUPM belum masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR 2012 meskipun masih diusahakan untuk masuk pada semester II tahun ini atau awal tahun depan. Saat ini Bapepam-LK juga masih dalam proses transisi untuk masuk ke dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sent from my BlackBerry®

No comments:

Post a Comment