Monday, March 12, 2012

Peraturan direksi bursa: Antara lex specialis dan tidak demokratis

BI/market
12/3/2012
Irvin Avriano A.
Bisnis Indonesia


Peraturan direksi bursa: Antara lex specialis dan tidak demokratis


DISKUSI di Gedung Bursa Efek Indonesia kemarin tak seperti biasanya. Umumnya, acara sosialisasi hanya melibatkan sekuritas anggota bursa (AB) dan Bapepam-LK.

Sosialisasi tentang revisi peraturan pemilihan direksi bursa efek itu kedatangan tamu istimewa, yaitu Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati.

Anny kebetulan diwawancara stasiun televisi Metro TV yang memiliki mini studio di gedung otoritas bursa tersebut.

Kemudian, dia menyempatkan diri mampir ke ruang diskusi yang jaraknya hanya selemparan batu dari studio.

Namun, simpati dan kedatangan sang profesor di sosialisasi acara itu sempat diasumsikan sebagai intervensi pemerintah. Anny membantahnya.

Dia mengatakan persepsi intervensi dan ketidakdemokratisan yang ada di dalam peraturan tersebut hanya salah kaprah dari pelaku pasar yang belum mendengar penjelasan otoritas pasar modal.

"Tidak ada itu [intervensi dan tidak demokratis]. Tentun setiap peraturan harus dilihat dari sisi ingin menjadikan semua lebih baik. Persepsi [tidak demokratis] timbul karena belum ada penjelasan terkait peraturan tersebut," ujarnya.

...


No comments:

Post a Comment